Pangkalpinang – Pelarian terpidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Andi Irawan alias Yandi, akhirnya berakhir. Sosok yang menjadi salah satu terpidana utama dalam perkara KUR senilai Rp20,2 miliar itu ditangkap setelah sekitar dua tahun diburu.
Andi, Direktur PT HKL, tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 08.40 WIB. Kedua tangannya diborgol. Rompi tahanan berwarna oranye melekat di tubuhnya.
Sejumlah petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mengawal ketat kepulangan Andi. Mengenakan masker, Andi memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
Tak banyak kata keluar dari mulut terpidana tersebut. Petugas langsung membawa Andi meninggalkan bandara untuk menjalani proses eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelarian Berakhir di Bandung
Perjalanan Andi sebagai buronan berakhir di Kota Bandung.
Tim gabungan kejaksaan menangkap Andi di sebuah hotel di Bandung, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang.
Setelah bertahun-tahun menjadi target pencarian, keberadaan Andi akhirnya berhasil dilacak. Saat diamankan, dia disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
Dari Bandung, Andi kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga akhirnya tiba di Pangkalpinang.
Kejaksaan kini dapat mengeksekusi hukuman terhadap Andi setelah sebelumnya upaya eksekusi tidak berjalan karena keberadaannya tidak diketahui.
Divonis 8 Tahun Penjara
Andi merupakan terpidana dalam perkara korupsi penyaluran KUR Bank Sumsel Babel yang menyangkut 417 petani di Pulau Bangka dengan nilai sekitar Rp20,2 miliar.
Perkara tersebut menyeret delapan terdakwa. Mereka adalah Andi Irawan alias Yandi, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta, Rofalino Kurnia, Mochamad Rubi Hakim, Santoso Putra, Taufik, dan Handika Kurniawan Akase.
Putusan terhadap Andi berlanjut hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7494 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025 menyatakan Andi bersalah dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan, Andi juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan penjara.
MA turut membebankan uang pengganti sekitar Rp12,4 miliar. Apabila tidak dibayar, terdapat pidana pengganti sebagaimana amar putusan.
Satu-satunya yang Belum Dieksekusi
Dari delapan terpidana dalam perkara tersebut, Andi menjadi satu-satunya yang belum menjalani eksekusi.
Tujuh terpidana lainnya telah memenuhi panggilan jaksa dan datang ke Kejari Pangkalpinang untuk menjalani hukuman.
Sementara Andi tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi. Kejaksaan kemudian melakukan pencarian terhadapnya hingga akhirnya keberadaannya diketahui di Bandung.
Pengejaran terhadap Andi menjadi pekerjaan panjang bagi aparat penegak hukum. Setelah keberadaannya berhasil dilacak, tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan. (Candra)













