Bukan Karena Honor Nyanyi, KPK Duga Bebizie ‘Kecipratan’ Duit Gratifikasi Tambang Batu Bara

Bibizie

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) ke Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati bukan karena pernah diundang mengisi acara.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pemeriksaan Bebizie sebagai saksi dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada Kamis, 13 Agustus. Katanya, ada aliran duit dari salah satu pihak perusahaan tambang batu bara tersebut dan bukan terkait urusan pekerjaan.

“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Budi tidak memerinci siapa pihak yang mengalirkan uang ke Bebizie yang pernah berprofesi sebagai penyanyi dangdut.

Tapi, dari informasi yang diperoleh, sosok pemberi uang tersebut berinisial FJ yang merupakan bos PT BKS.

Kembali ke penerimaan duit, Budi menyebut Bebizie akan melakukan pengembalian. “Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” tegasnya.

Setelah pengembalian dilakukan, KPK tentu akan mendalami motif pemberiannya.

“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.”

Sementara itu, usai diperiksa, Bebizie mengklaim diundang sebagai pengisi acara sebuah perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018. Dia kemudian dapat honor sebagai penyanyi dan penjelasan ini yang disampaikan ke penyidik.

“Iya, jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya (diperiksa dalam kapasitas, red) sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” kata Bebizie kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.

Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK lalu menetapkan tiga tiga tersangka korporasi dalam kasus ini. Perusahaan ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti yang merupakan perusahaan batu bara.

Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Februari lalu. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat bagi Rita Widyasari menerima hasil korupsi. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *