Bongkar Skandal ‘Raja Nikel’ Sultra, Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dan Buru Sosok AK!

Kejagung

Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi masif dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013 hingga 2025 ke tahap penyidikan.

Kasus megaproyek ilegal ini menyoroti peran sentral pengusaha kakap berinisial AK (Arif Kurniawan) yang dijuluki sebagai ‘Raja Nikel’. Ia diduga kuat menjadi pengendali utama serta penerima manfaat (beneficial owner) dari aktivitas tambang ilegal yang merambah kawasan hutan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan tambang di bawah kendali AK—termasuk PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menggelontorkan suap dalam jumlah besar kepada oknum penyelenggara negara.

Uang pelicin itu digunakan demi memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta memuluskan proses administrasi secara melawan hukum. Padahal, beberapa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak tahun 2015 namun terus diaktifkan lewat manipulasi status suspend.

Penggeledahan 6 Lokasi dan Perburuan Lintas Negara

Bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti, tim penyidik bersama Tim Digital Forensik telah menggeledah enam lokasi strategis di wilayah Jakarta. Dari operasi tersebut, korps adhyaksa berhasil menyita uang tunai total senilai Rp11,79 miliar yang ditemukan terbungkus di dalam beberapa koper dan tas.

Selain uang miliaran rupiah, penyidik turut menyita dokumen perizinan, aset elektronik, laptop, serta rekaman CCTV guna memperkuat konstruksi perkara. Hingga saat ini, pihak Kejagung telah memeriksa intensif 38 orang saksi untuk mendalami aliran dana haram tersebut.

Kendati demikian, proses hukum menghadapi tantangan setelah data perlintasan resmi menunjukkan bahwa sosok AK kini tengah berada di luar negeri. Kejagung menegaskan koordinasi lintas instansi terus diperketat untuk melacak keberadaan sang bos nikel.

Secara paralel, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan juga telah bergerak di lapangan untuk mengambil alih secara paksa lahan-lahan hutan lindung yang dikuasai secara ilegal oleh jaringan bisnis AK tersebut. (Ganda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *