Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyayangkan pencabutan gugatan terkait surat penyetaraan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Padahal, menurut Gibran, seluruh dokumen telah disiapkan untuk menghadapi sidang pembuktian dan pihaknya siap membuka fakta mengenai riwayat pendidikannya.
Ia menanggapi keputusan pihak penggugat yang mencabut gugatan dalam persidangan sehari sebelumnya.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Meski menyayangkan pencabutan tersebut, Gibran menyatakan menghormati keputusan penggugat. Ia menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada majelis hakim PTUN Jakarta.
Gugatan itu diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Pihak yang digugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Objek sengketanya adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Melalui gugatan tersebut, PT Mercy Toga Kirana meminta PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, dalam persidangan Kamis, 29 Oktober, Denny bersama tim kuasa hukum penggugat memilih mencabut gugatan dan meninggalkan ruang sidang atau walk out.
Sebelum pencabutan gugatan, kuasa hukum Gibran telah memaparkan riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut secara berurutan. Mereka juga memperlihatkan dokumen asli kepada majelis hakim.
Gibran mengatakan sejak awal pihaknya menghormati proses peradilan. Ia berharap persoalan mengenai dokumen pendidikannya dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” ujarnya.
Sengketa dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara itu.
Putusan MK tersebut berbeda dengan gugatan di PTUN Jakarta. Perkara di PTUN secara khusus mempersoalkan keabsahan surat keputusan penyetaraan ijazah yang diterbitkan pemerintah.
Sementara itu, setelah pihak PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan, Gibran menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim PTUN. (Candra)













