Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jokowi memperlihatkan langsung seluruh dokumen fisik asli ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1).
Aksi pembuktian terbuka ini dilakukan Jokowi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan ijazah-ijazah tersebut sebagai barang bukti resmi. Setelah mendapatkan izin dari Majelis Hakim, Jokowi berdiri dan membalikkan badannya untuk menunjukkan dokumen tersebut secara langsung kepada pengunjung sidang serta awak media.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujar Jokowi di ruang sidang.
Sebelum menunjukkan dokumen fisik tersebut, Jokowi menjabarkan riwayat pendidikannya secara kronologis di hadapan hakim. Ia mengonfirmasi menempuh pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan menyelesaikan program S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Dalam persidangan kali ini, Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dengan didampingi oleh kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, yang ikut memantau jalannya persidangan dari bangku pengunjung. Langkah hukum ini diambil untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan terkait tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada dirinya. (Candra)













