Gus Lilur Desak KPK Bongkar Dugaan Politik Uang Muktamar NU

KPK 1

Jakarta – Dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kini menjadi sorotan.

Warga NU yang dikenal sebagai kiai kampung, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pengondisian dukungan dalam forum tertinggi organisasi Islam tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Gus Lilur menyoroti dugaan sumber dana yang disebut-sebut digunakan untuk memengaruhi dukungan dalam muktamar.

Ia menduga dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan mengenai asal-usul uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum.

Desakan itu mengemuka setelah KPK menerima laporan dugaan korupsi terkait politik uang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu (7/10/2026).

Dalam laporan tersebut, dugaan pengondisian disebut berlangsung di Hotel Fatma, Jombang, serta posko muktamar di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

“Meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah terdapat dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut,” kata Gus Lilur, Senin (12/10/2026).

Menurut Gus Lilur, dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan dalam muktamar tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran.

Apabila praktik tersebut benar terjadi, persoalannya bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga integritas, etika, dan tata kelola organisasi.

Ia meminta aparat penegak hukum menguji setiap informasi secara objektif dengan mengumpulkan keterangan dari panitia muktamar, para saksi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Sejumlah hal, menurut dia, perlu diperjelas melalui pemeriksaan. Di antaranya, apakah benar terjadi pembukaan kotak suara, siapa yang memberikan perintah, bagaimana prosedur pelaksanaannya, serta apakah terdapat permintaan pengembalian uang.

“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan konfirmasi dari panitia muktamar, para saksi, serta pihak-pihak yang disebut mengetahui langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan juga perlu menjelaskan apakah pembukaan kotak suara benar terjadi, siapa yang memberikan perintah, bagaimana prosedurnya, dan apakah terdapat permintaan pengembalian uang,” ujarnya.

Sorotan terhadap dugaan politik uang dalam Muktamar NU turut bersinggungan dengan pendalaman KPK mengenai kemungkinan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Gus Lilur menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang mengungkapkan bahwa penyidik akan mendalami dugaan aliran uang dari kasus tersebut ke Muktamar NU.

Pendalaman itu berkaitan dengan uang senilai lebih dari Rp100 miliar yang disebut disita dari Arif Sugiyanto, sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Meski demikian, dugaan keterkaitan dana tersebut dengan penyelenggaraan muktamar masih memerlukan pembuktian.

Penelusuran aliran uang, pihak yang menguasai atau menerima dana, serta tujuan penggunaannya menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan dugaan politik uang yang dilaporkan.

Gus Lilur meminta KPK dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada munculnya dugaan, tetapi menelusurinya berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penanganan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan politik uang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penelusuran secara objektif diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan tersebut sekaligus memastikan apakah dugaan pengondisian dukungan dalam Muktamar ke-35 NU memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *