Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penyalahgunaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Di antaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno serta Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia dan Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Soegeng Prawoto.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Surakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Sumarno sebelumnya pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 5 Maret 2026. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP Kota Madiun pada 22 Januari 2026. KPK juga menggeledah rumah kepala Dinas PUPR nonaktif Kota Madiun. Dalam penggeledahan, KPK menyita dokumen perizinan, uang tunai, dan sertifikat tanah.
Selain Sumarno, KPK juga memanggil Soegeng Prawoto yang merupakan suami dari mantan wakil bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih. Soegeng Prawoto termasuk salah orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026.
Tak hanya Sumarno dan Soegeng Prawoto, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Edy Bachrun selaku pengurus Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Bhakti Husada Mulia; Umar Said selaku wakil ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia; dan Hesti Setyorini selaku kabid Cipta Karya Kota Madiun. Edy Bachrun dan Umar Said juga merupakan pihak ikut terjaring OTT KPK pada 19 Januari 2026.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi menjadi tersangka kasus pemerasan dengan modus dana CSR dan fee proyek serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Maidi diduga menerima uang dari hasil pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 2,25 miliar.
Uang korupsi tersebut berasal dari Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp 350 juta terkait izin akses jalan; fee penerbitan izin dari developer senilai Rp 600 juta; gratifikasi 4% dari proyek Rp 5,1 miliar atau senilai Rp 200 juta; dan penerimaan lainnya pada periode 2019-2022 sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain Maidi, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan wali kota Madiun dan Thariq Megah selaku kadis PUPR Madiun. Maidi dan dua tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Candra)
