Perkuat Integritas Pemuda Lawan Korupsi, KPK Gandeng ACC Gelar Pelatihan YIC di UMI Makassar

Makassar – Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Anti Corruption Committee (ACC) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Youth Integrity Center (YIC).

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu, 25-26 April 2026, di Aula Prof. dr. H. Abd Razak Datu, Fakultas Kedokteran Kampus 2 Universitas Muslim Indonesia (UMI), Kota Makassar.

Pelatihan ini merupakan bagian dari pendidikan antikorupsi yang menyasar kalangan muda sebagai agen perubahan. Di tengah meningkatnya kasus korupsi di Indonesia dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kegiatan ini menjadi semakin relevan.

Data terbaru menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2025 turun ke skor 34 dan berada di peringkat 109 dunia, yang mengindikasikan masih lemahnya upaya pemberantasan korupsi dan kepastian hukum di sektor publik.

Dalam pembukaan acara, Plh. Direktur Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto menjelaskan bahwa salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang tercatat sebagai sektor dengan tingkat kerawanan korupsi tinggi.

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan bahwa 82 persen pemerintah provinsi dan 67 persen pemerintah kabupaten/kota berada dalam kategori rentan korupsi akibat lemahnya tata kelola PBJ.

“Data KPK juga mengungkapkan bahwa hampir 90% perkara korupsi yang disidangkan berkaitan dengan sektor ini,” paparnya.

Khusus di Sulawesi Selatan, menurut Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Abdul Kadir Wokanubun memaparkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi penyumbang kasus korupsi terbesar.

“Berdasarkan catatan akhir tahun Anti Corruption Committee Sulawesi, pada 2024 terdapat 73 perkara dari total 120 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar berasal dari sektor PBJ,” tegasnya.

Melihat tingginya angka tersebut, pendekatan pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Diperlukan penguatan upaya pencegahan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor II Universitas Muslim Indonesia, Prof. Zakir Sabara menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan sistem dan hukum, melainkan persoalan integritas manusia. Oleh karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi perlu diperluas dengan menyiapkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat dan berintegritas tinggi.

“Kita tidak cukup hanya memperbaiki sistem. Selama manusianya tidak disiapkan, korupsi akan selalu menemukan jalannya,” tegasnya.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami proses pengadaan barang dan jasa publik secara komprehensif, serta berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan advokasi di lingkungan sekitarnya.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi di Indonesia. (Anda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *