Bogor – Pemeriksaan mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, membuka temuan baru di balik kawasan pemasyarakatan tersebut.
Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah yang memiliki fasilitas menyerupai hunian apartemen. Sejumlah warga binaan juga ditemukan berada di area yang terpisah dari blok hunian umum.
Temuan itu muncul ketika Ombudsman kembali melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Pemeriksaan ini menjadi sidak kedua Ombudsman ke lapas tersebut sepanjang 2026.
Temukan Kamar Bak Apartemen
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan bangunan-bangunan tersebut berada di bagian belakang lapas. Lokasinya terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya dan berada di kawasan yang relatif tertutup.
Fasilitas di dalamnya disebut cukup lengkap, mulai ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga. Ombudsman menilai kondisi sejumlah bangunan tersebut menyerupai hunian apartemen meski ukurannya relatif kecil.
Selain fasilitas hunian, tim juga menemukan sejumlah fasilitas lain seperti perlengkapan olahraga serta kendaraan yang disebut mewah di kawasan tersebut.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh warga binaan yang berada secara terpisah. Salah seorang yang ditemui tim disebut mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.
Namun, Ombudsman belum mendapatkan informasi lengkap mengenai mekanisme pembayaran maupun besaran uang yang dikeluarkan. Pemeriksaan terhadap penghuni juga belum seluruhnya dapat dilakukan karena situasi di lokasi.
Ada Minuman Beralkohol
Temuan lain muncul ketika tim memeriksa sejumlah bangunan. Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol minuman beralkohol di area tempat pembuangan sampah.
Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Karena itu, keberadaan barang tersebut masih menjadi bagian dari temuan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan maladministrasi serta memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Akses Ombudsman Sempat Dihalangi
Proses pemeriksaan di Lapas Cibinong juga berlangsung tegang. Tim Ombudsman mengaku sempat menghadapi hambatan ketika hendak memasuki area belakang lapas meski telah membawa surat resmi dan menjalankan mandat pengawasan.
Menurut Fikri, tim sempat terlibat adu argumen dengan petugas. Dalam proses pemeriksaan, sejumlah warga binaan juga disebut berusaha bersembunyi atau melarikan diri dari lokasi yang sedang diperiksa.
Temuan tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan alasan adanya fasilitas yang berbeda jauh dari hunian warga binaan pada umumnya.
Sidak pada 23 September bukan kali pertama Ombudsman mengalami hambatan akses di Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 2026, tim Ombudsman juga pernah tidak mendapatkan akses untuk melakukan pemantauan secara langsung.
Ombudsman Minta Fasilitas Dibongkar
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan fasilitas khusus tersebut akan menjadi bagian dari kajian dan tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ombudsman meminta bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukan tersebut segera dibongkar. Pemeriksaan lanjutan bahkan direncanakan dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan untuk memastikan tindakan korektif telah dijalankan.
Selain pembongkaran, Ombudsman meminta warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus dikembalikan ke blok hunian sesuai ketentuan.
Penjagaan di kawasan lapas juga diminta diperketat. Dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang menjadi perhatian dan diminta ditutup untuk mencegah akses keluar-masuk yang tidak semestinya.
Ombudsman turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong. Evaluasi tersebut mencakup keberadaan fasilitas khusus, pengawasan keamanan, serta kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan. (Norman)













