Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Tersangka tersebut adalah Asrul Azis Taba yang disebut sudah berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan keberadaan Asrul telah terdeteksi. Ia juga menyebut tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Namun, KPK belum mengungkap lokasi spesifik keberadaan tersangka saat ini. Informasi tersebut masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah ada di Indonesia dan sudah dicekal juga. Keberadaannya masih kami dalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026.
Menurut Taufik, pencegahan terhadap Asrul telah diajukan sejak awal April 2026. Langkah tersebut dilakukan bekerja sama dengan pihak imigrasi.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan agenda pemeriksaan tersangka segera dilakukan. Pemeriksaan akan menyasar seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK belum mengumumkan jadwal pasti pemeriksaan tersebut. Penjadwalan masih dalam proses koordinasi internal lembaga.
“Secepatnya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Budi.
KPK sebelumnya menetapkan Asrul bersama Ismail Adham sebagai tersangka baru. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus korupsi kuota haji.
Ismail diduga memberikan uang kepada pihak tertentu untuk memperoleh kuota tambahan. Praktik tersebut melibatkan pejabat di Kementerian Agama.
Dari praktik itu, sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan tidak sah miliaran rupiah. Nilainya mencapai puluhan miliar dari pengelolaan kuota haji khusus.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji. Kuota tersebut diduga tidak dibagi sesuai aturan yang berlaku.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. Dana itu diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. (Firman)
