Semarang – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, resmi mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Mbak Ita dan Alwin didampingi penasihat hukumnya hadir di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/4/2026). Keduanya tampak kompak mengenakan batik saat mengikuti agenda sidang pembacaan memori PK.
Dalam persidangan, pihak Mbak Ita memilih untuk tidak membacakan berkas permohonan secara lisan. “Kami minta dianggap dibacakan saja karena berkasnya sudah kami serahkan ke pengadilan,” ujar penasihat hukumnya, Erna Ratnaningsih.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono Marwiyanto, Erna menjelaskan bahwa PK ini diajukan atas dasar adanya novum (bukti baru) serta tudingan adanya kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
“Dasarnya novum dan kekhilafan hakim,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono Marwiyanto.
Ada lebih dari lima bukti baru yang diajukan. Usai sidang, Erna menjelaskan, salah satunya bukti soal Mbak Ita tidak menerima manfaat dari acara Semarak Simpang Lima pada yang sebagian didanai dari hasil pungli.
“Sebenarnya Mbak Ita enggak terima yang berkaitan dengan penyelenggaraan di Simpang Lima. Semuanya untuk masyarakat, uangnya, kan, sudah diberikan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk Alwin, PK-nya hanya mempersoalkan kekhilafan hakim.
Sidang pembuktian PK ini masih akan bergulir di pengadilan. Ia akan melihat bagaimana perkembangannya, sehingga belum menargetkan untuk membebaskan atau sebatas meringankan hukuman kedua kliennya.
“Ya itu tergantung Si Hakim,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu (27/8/2025), Mbak Ita dan Alwin divonis bersalah melakukan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sidang putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mbak Ita divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, pasangan suami istri itu tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Kini, kasus Mbak Ita dan Alwin masuk babak baru dengan adanya PK. (Wilson)
