Kejari Pidie Jaya Tahan Keuchik Gampong Lancang Terkait Korupsi

Banda Aceh – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, menahan seorang kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 dengan kerugian negara Rp450 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya Idam Kholid Daulay di Pidie Jaya, Rabu, mengatakan tersangka berinisial MYA selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

“MYA ditahan setelah jaksa penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2025. Penetapan MYA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti,” katanya.

Idam Kholid Daulay mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan MYA selaku kepala desa di antaranya melaksanakan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai aturan perundang-undangan.

“Serta ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, kerugian negara yang ditimbul sebesar Rp450 juta lebih,” katanya.

Idam Kholid Daulay menyebutkan tersangka MYA disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka MYA ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MYA juga diberi kesempatan mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak dipenuhinya,” kata Idam Kholid Daulay. (Candra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *