Mantan Kadis LH DKI Tak Ditahan, Forkads Desak KPK Geledah KLH dan Pemprov DKI

Asep Kuswanto

Jakarta – Koordinator Forum Komunikasi Aktivis Untuk Darurat Sampah (Forkads), Syahrul E Dasopang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lebih jauh tata kelola penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Desakan itu muncul setelah Asep ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang, namun tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan penyidik yang telah diberitakan, proses hukum terhadap Asep Kuswanto tetap berjalan meski penahanan tidak dilakukan.

‎Syahrul E Desopang menilai keputusan tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik, terutama karena perkara Bantargebang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan peristiwa longsor yang menelan korban jiwa.

‎Ia meminta KPK tidak hanya melihat persoalan dari sisi individu, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya persoalan tata kelola, pengawasan, anggaran, serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau memang tidak ada persoalan, buka semuanya secara terang. KPK perlu turun dan memeriksa apakah ada sesuatu di balik proses penanganan perkara ini. Jangan sampai publik hanya disuguhi status tersangka, sementara pertanyaan mengenai mengapa tidak ditahan dan bagaimana proses pengawasannya justru menggantung,” kata Syahrul E Desopang, Rabu (16/9/2026).

‎Ia juga mendesak KPK melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk memeriksa dokumen dan pihak-pihak terkait di Kementerian Lingkungan Hidup serta lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

‎Menurut Syahrul, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat persoalan lain dalam tata kelola pengelolaan sampah yang belum terungkap. Sebelumnya, pemberitaan mengenai kasus ini menyebut adanya sanksi administratif terhadap pengelolaan TPST Bantargebang sejak 2024 dan hasil pengawasan pada 2025 yang masih menemukan ketidaktaatan.

‎”Jangan berhenti pada Asep Kuswanto. Kalau ada indikasi pelanggaran lain, telusuri sampai ke akar persoalannya. KPK harus berani memeriksa dokumen, anggaran, proses pengawasan dan pengambilan kebijakan di KLH maupun Pemprov DKI. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh,” tegas Syahrul.

‎Ia menambahkan, desakan tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar penanganan persoalan sampah tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap seluruh aspek yang memang terbukti berkaitan dengan perkara. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *