Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan peluang terbuka jika penyidik menemukan adanya aliran uang maupun penggunaan rekening perusahaan yang berkaitan dengan pengurusan HGB hingga memberikan manfaat bagi korporasi.
“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Yogja ya, kalau tidak salah. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Penyidik, sambung Taufik, pasti akan mendalami dugaan tersebut. Sebab, adanya manfaat yang diterima korporasi dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan.
“Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan,” tegasnya.
“Nah, itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi,” sambung Taufik.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan HGB, jual beli jabatan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satunya adalah Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan suap pengurusan HGB Summarecon mempertemukan Adrianto dengan Erwin, pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Nilai uang yang diduga menghubungkan kedua pihak tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
KPK menduga uang dari pihak Summarecon diserahkan melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Sebagian uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dalam perkara tersebut, pihak Summarecon diduga mencari jalan untuk membuka blokir sekaligus melakukan pemecahan HGB.
KPK menyebut pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin. Dalam konstruksi perkara, Erwin disebut menjadi jalur komunikasi menuju Sontang.
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee yang diduga berkode “dua”. KPK menduga kode tersebut merujuk pada permintaan Rp2 miliar untuk membantu pembukaan blokir maupun penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diduga diserahkan Adrianto melalui pihak perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Dari Rp1,5 miliar itu, Erwin selanjutnya diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. (Wilson)













