Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah rekening milik tersangka Samin Tan beserta keluarga dan pihak terafiliasi. Langkah ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemblokiran mencakup seluruh rekening yang berkaitan dengan tersangka.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, penyidik juga terus melakukan pelacakan aset guna mengungkap kemungkinan aliran dana lainnya.
Anang menegaskan, nilai kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses penghitungan. Namun, ia menyebut potensi kerugian tersebut sangat signifikan.
“Akibat kegiatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan para ahli serta auditor untuk memperkuat pembuktian.
“Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menduga Samin Tan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tersebut. (Wilson)






