Kota Bengkulu – Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi lahan Tol Bengkulu, Toto Suharto, mengapresiasi objektivitas majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terkait perkara tersebut.
“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami Toto Suharto, sejak awal memang telah bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku demi percepatan proyek strategis nasional Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Verly Chiranto saat dihubungi di Kota Bengkulu, Minggu (17/5/2026).
Dengan adanya putusan tersebut, dirinya menegaskan bahwa terdakwa Toto Suharto tidak menerima atau melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan.
“Perlu ditegaskan pula bahwa tidak ada sepeserpun uang negara yang dikorupsi oleh klien kami. Oleh karenanya, kami sangat bersyukur upaya klien kami untuk mendapatkan keadilan sejak awal perkara tidak sia-sia,” ujar dia.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu – Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah 2019 -2020, Rabu (13/5/2026).
“Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” sebut Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah.
Ia menyebut bahwa proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional, sehingga tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Untuk keempat terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Hazairin Masni, Toto Soeharto yang merupakan Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta.
Kemudian, Hadia Seftiana sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dan terdakwa Hartanto yang merupakan pengacara warga terdampak pembebasan lahan.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu – Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah 2019 -2020.
“Kita hormati putusan pengadilan. Setelah mempelajari pertimbangan majelis dalam putusan ini, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Wisdom S. Sumbayak.
Sebelum diputus bebas, empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung dituntut dengan hukuman berbeda-beda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu: Hazairin Masri: dituntut tujuh tahun penjara, Hartanto (7 tahun), Hadia/Ahadiya Seftiana (5 tahun) dan
Toto Soeharto (5 tahun).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti miliaran rupiah terhadap beberapa terdakwa. Namun pada putusan 13 Mei 2026, majelis hakim PN Tipikor Bengkulu menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan seluruh terdakwa divonis bebas.
Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung itu, angka kerugian negara yang paling sering disebut di persidangan adalah sekitar Rp7,2 miliar. (Candra)















