Kejari Ponorogo Sita Rp1,98 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kejari Ponorogo

Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp1,988 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023-2026.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tim penyidik menyita uang sebesar Rp748 juta. Selanjutnya, penyitaan tahap kedua mencapai Rp1,240 miliar.

“Total yang sudah kami lakukan penyitaan sebesar Rp1,988 miliar. Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut,” kata Zulmar dalam konferensi pers, Selasa.

Menurut Zulmar, nilai uang yang telah disita tersebut masih lebih rendah dibandingkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

Namun, angka tersebut belum bersifat final karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari lembaga auditor.

“Kalau namanya potensi, bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang. Nanti angka fix-nya menunggu hasil audit,” ujarnya.

Kejari Ponorogo juga masih membuka kemungkinan melakukan penyitaan tahap ketiga apabila hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara menemukan adanya aset atau dana lain yang berkaitan dengan perkara.

Zulmar menegaskan objek penyitaan tidak hanya berupa uang tunai. Aset yang diduga berasal dari dana tunjangan perumahan DPRD juga dapat disita apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara tersebut.

Apabila dana yang diduga berkaitan dengan perkara telah diwujudkan dalam bentuk rumah, aset tersebut juga berpotensi disita.

“Kalau uangnya sudah diwujudkan dalam bentuk rumah, itu juga akan dilakukan penyitaan,” tegas Zulmar.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memulihkan kerugian negara. Selain penanganan perkara, Kejari Ponorogo berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk memperbaiki tata kelola pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih berlangsung.

Penyidik masih mendalami proses penetapan hingga kenaikan besaran tunjangan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan. (Ganda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *