Hampir 500 Kades Terjerat Kasus Korupsi di Indonesia, Kejaksaan Wanti-wanti Peralihan Kepala Desa di Kabupaten Bogor

Cibinong – Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi masa transisi kepemimpinan desa di Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan karena ratusan kepala desa di wilayah tersebut akan segera mengakhiri masa jabatannya dalam beberapa tahun mendatang.

Menurut Reda, pada akhir 2026 terdapat enam kepala desa yang akan menyelesaikan masa tugasnya. Sementara itu, pada 2027 jumlah kepala desa yang purna tugas diperkirakan mencapai sekitar 200 orang.

“Menjelang masa pergantian kepemimpinan, biasanya fokus kepala desa terhadap tugas-tugas pemerintahan mulai berkurang,” ujar Reda di Cibinong, Jumat, 6 Maret 2026.

Ia juga menyoroti data pada 2025 yang menunjukkan bahwa jumlah kepala desa di seluruh Indonesia yang tersandung kasus korupsi hampir mencapai 500 orang.

Berkaca dari kondisi tersebut, Kejaksaan RI mendorong peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Lembaga ini juga diharapkan dapat mengawal pelaksanaan berbagai program pembangunan, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Kami berharap jumlah kasus tersebut tidak terus meningkat. Melalui kerja sama antara BPD dan Kejaksaan, diharapkan potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa dapat dicegah sejak dini,” tegas Reda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai pengawas agar program-program yang telah dirancang oleh kepala desa tetap berjalan meskipun masa jabatannya telah berakhir.

Dalam hal pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat, Kejaksaan RI melalui kantor kejaksaan di daerah juga akan memberikan pendampingan kepada BPD agar mampu menjalankan tugas pengawasan secara optimal.

Upaya tersebut juga diperkuat melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yang merupakan kolaborasi antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Kejaksaan RI.

Melalui program tersebut, nantinya petugas dari kejaksaan negeri akan memberikan sosialisasi sekaligus pendampingan kepada aparatur desa terkait penggunaan aplikasi JAGA DESA.

“Aplikasi ini berfungsi untuk memantau pengelolaan dana desa sehingga proses pengawasan menjadi lebih mudah, transparan, dan juga dapat diakses oleh masyarakat,” pungkas Reda. (Wilson)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *