Kejaksaan Agung Ungkap Peran Bos PT CBU dalam Korupsi Tambang Samin Tan

Jakarta – Kejaksaan Agung membeberkan praktik lancung yang dilakukan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada 2016-2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Muhammad Juni Eka bersama-sama dengan…

Jakarta – Kejaksaan Agung membeberkan praktik lancung yang dilakukan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Muhammad Juni Eka bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan — yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini — diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

Dengan demikian, Samin Tan dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup. Padahal, izin tambang tersebut sudah dicabut sejak 19 Oktober 2027.

“Izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya surat terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM 2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017,” ujar Anang dalam siaran pers, Jumat (15/5/2026).

Dalam perkara ini, Muhammad Juni Eka disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka MJE [Muhammad Juni Eka] dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dengan demikian, jaksa sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan; Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana; Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung Handy Sulfian; seorang swasta dari perusahaan bidang kelautan dan kargo Helmi Zaidan Mauludin; dan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka. (Anda)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports