Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mengalami kendala dalam menjalankan upaya pemberantasan korupsi meskipun lembaga tersebut kini bekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang KPK hasil revisi. Karena itu, polemik soal kembali ke UU KPK lama dinilai tidak lagi relevan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan saat ini lembaganya menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kerangka UU KPK sebelumnya maupun UU KPK hasil revisi.
“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK. Selain itu, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” ujar Tanak kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Tanak juga menanggapi wacana sejumlah pihak yang meminta KPK kembali menggunakan UU lama. Ia menilai penyebutan tersebut tidak tepat karena undang-undang bukan sesuatu yang bisa dipakai lalu dikembalikan.
“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi. KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tipikor sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan untuk membuat UU,” jelasnya.
Meski demikian, Tanak berpandangan penguatan independensi KPK dapat dilakukan melalui perubahan terbatas pada undang-undang, khususnya terkait posisi kelembagaan. Ia mengusulkan aaar KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan eksekutif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Perubahan UU KPK hanya terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU Nomor 19 Tahun 2019. Dengan demikian lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif,” pungkas Tanak. (Ganda)






