Kejari Kota Bekasi Garap Kepala dan Sekretaris Disdagperin Terkait Kasus Pungli MCK

penggeledahan

BEKASI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang. Penyelidikan kini mulai menyasar para pemangku kebijakan yang diduga terlibat.

Setelah menggeledah tiga lokasi dan menyita sejumlah dokumen, Kejari Kota Bekasi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat penting Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi pada hari ini, Rabu (8/7/2026). kedua pejabat tersebut adalah Kepala Disdagperin dan Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengonfirmasi bahwa penyidik memanggil kedua pejabat itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan hari ini, untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan,” ujar Ryan.

Menurut Ryan, pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, penyidik ingin memperdalam informasi mengenai praktik lancung dalam pengelolaan fasilitas saniter di pasar tersebut.

Penyidik terus menelusuri aliran dana serta tingkat keterlibatan maupun pengetahuan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan perkara ini.

Sebelum memanggil jajaran kepala dinas, tim penyidik juga telah terbang ke Tasikmalaya untuk memeriksa seorang saksi lainnya. Langkah tersebut berfokus untuk mengumpulkan fakta tambahan demi memperkuat konstruksi perkara.

Ryan menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dinamis dan akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pembuktian di lapangan.

”Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” kata Ryan menambahkan.

Ia juga memastikan bahwa institusinya melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), tim penyidik Kejari Kota Bekasi bergerak cepat menggeledah tiga lokasi sekaligus. Lokasi pertama adalah Kantor Disdagperin Kota Bekasi, kemudian UPTD Pasar Bantargebang, dan terakhir rumah kediaman Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen penting yang terindikasi kuat berkaitan dengan praktik pungli MCK. Saat ini, seluruh barang bukti telah berada di Kantor Kejari Kota Bekasi untuk menjalani proses analisis lebih lanjut.(fa/fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *