Strategi Baru NTT Genjot PAD : Pajak Kendaraan Mati, Hak BBM Subsidi

IMG 0006

KUPANG – Menghadapi kondisi keuangan daerah yang kian seret, para kepala daerah di Indonesia dipaksa memutar otak demi mengoptimalkan pendapatan. Sementara banyak wilayah memilih opsi instan dengan mengerek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, punya jurus yang jauh lebih cerdik dan berani.

Melki memilih fokus menggenjot penerimaan daerah lewat sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Strateginya pun tak main-main: bagi kendaraan yang menunggak pajak, jangan harap bisa menenggak Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Aturan tegas ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar NTT yang beroperasi di wilayah tersebut.

KUPANG – Menghadapi kondisi keuangan daerah yang kian seret, para kepala daerah di Indonesia dipaksa memutar otak demi mengoptimalkan pendapatan. Sementara banyak wilayah memilih opsi instan dengan mengerek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, punya jurus yang jauh lebih cerdik dan berani.

Melki memilih fokus menggenjot penerimaan daerah lewat sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Strateginya pun tak main-main: bagi kendaraan yang menunggak pajak, jangan harap bisa menenggak Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Aturan tegas ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar NTT yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” tegas Melki di Kupang, Senin (6/7/2026).

“Jangan sampai warga yang taat pajak justru kehilangan haknya karena kuota BBM subsidi habis tersedot oleh mereka yang tidak memenuhi kewajiban,” tambahnya.

Untuk mengeksekusi siasat ini, Melki telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Beleid ini sengaja dilahirkan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengamankan kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat agar benar-benar jatuh ke tangan yang tepat. Selama ini, Pemprov NTT kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kuota BBM subsidi di sejumlah SPBU yang amblas dalam waktu singkat.

Setelah dievaluasi, biang keroknya ternyata adalah maraknya kendaraan berpelat luar daerah serta para penunggak pajak yang ikut mengantre BBM subsidi.

Melalui kebijakan baru ini, aturan main di SPBU NTT kini menjadi sangat jelas:

Pelat NTT (DH, EB, ED): Bebas membeli BBM bersubsidi, dengan syarat telah melunasi PKB.

 Pelat Luar Daerah & Penunggak Pajak: Akses membeli BBM bersubsidi otomatis diblokir sampai kewajiban pajaknya dituntaskan.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita hanya ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujar Melki.

Melki menegaskan bahwa langkah berani ini tidak sekadar berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, kebijakan ini adalah upaya membangun budaya taat pajak serta mewujudkan keadilan fiskal di bumi Flobamora.

Menurutnya, siapa pun yang menikmati infrastruktur dan pelayanan publik di NTT, sudah sepatutnya ikut berkontribusi membangun daerah lewat pajak kendaraan.

“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama dari Pergub ini,” tutupnya.(fa/fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *