Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Segera Padam Total

IMG 0003

JAKARTA – Perjuangan melawan amukan si jago merah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Memasuki hari keenam penanganan, area kebakaran yang semula melahap hampir sebagian besar lahan sampah, kini berhasil ditekan drastis hingga menyisakan 3,6 persen saja.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Moh Jumhur Hidayat, yang meninjau langsung lokasi pada Minggu (5/7/2026), mengapresiasi kolaborasi kilat lintas sektor yang berhasil menjinakkan api dalam waktu relatif singkat.

“Berkat kerja keras semua pihak mulai dari BNPB, Pemkab Tangerang, Kemenhut melalui Manggala Agni, Dinkes, hingga dukungan berbagai kementerian kondisi kebakaran terus membaik. Dari sekitar 70 persen area yang semula terbakar, kini tinggal sekitar 3,6 persen. Mudah-mudahan sore atau besok bisa benar-benar tuntas,” ujar Jumhur dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

Keberhasilan memangkas area kebakaran dari 70 persen menjadi tersisa sekian kecil tidak lepas dari strategi “pengepungan” api secara masif.

Pemerintah tidak hanya mengandalkan satu cara, melainkan mengombinasikan berbagai metode pemadaman sekaligus :

-Jalur Udara : Operasi water bombing menggunakan helikopter dikerahkan untuk menyiram titik api yang sulit dijangkau.
-Jalur Darat :Petugas melakukan penyiraman nonstop secara konvensional.
-Injeksi Air : Petugas menyuntikkan air langsung ke lapisan bawah timbunan sampah demi mematikan bara api yang tersembunyi di dalam gunungan TPA.

Meski api utama sudah berhasil dikendalikan, Menteri LH mengingatkan bahwa status belum sepenuhnya aman. Cuaca panas ekstrem yang melanda wilayah tersebut sewaktu-waktu bisa memicu bara tersembunyi kembali menyala.

Berkaca dari insiden ini, Menteri Jumhur mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak kecolongan. Tantangan kemarau panjang (El Nino) menuntut kesiapsiagaan penuh dalam pengelolaan TPA.

“Saya meminta seluruh bupati dan wali kota yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah agar memastikan kesiapsiagaan menghadapi El Nino. Pastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar TPA, siapkan sumber air, dekatkan sarana pemadam kebakaran, dan lakukan mitigasi sejak dini,” tegasnya.
Sebagai payung hukum dan panduan nasional, Kementerian Lingkungan Hidup telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LH Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. SE ini diharapkan menjadi kompas bagi Pemda untuk memperketat pengawasan TPA masing-masing sebelum bencana serupa terjadi. (fa/fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *