JAKARTA – Sidang praperadilan Roy Suryo memanas pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Roy marah karena sidang praperadilan Roy Suryo atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo disebutnya disusupi Termul atau pendukung Jokowi.
Roy menyatakan kegeramannya setelah seseorang yang menurutnya tidak berkompeten tiba-tiba maju dalam persidangan untuk mengaku sebagai pihak turut Termohon. Menurut Roy, orang itu berinisial CS dan kerap muncul bersama kubu Jokowi.
“Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para termul,” ujar Roy usai persidangan, Senin (29/6/2026).
Roy menegaskan bahwa dalam pemahamannya, intervensi oleh pihak ketiga tidak lazim dalam perkara praperadilan karena aturan berbeda dengan sidang perdata. Ia menilai kehadiran tersebut memalukan dan tidak sesuai prosedur praperadilan.
“Itu sungguh memalukan tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan,” katanya.
Persidangan itu merupakan tahap awal permohonan praperadilan yang diajukan Roy menyusul penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.(fa/fz)















