KPK Bidik Tersangka Baru Terkait Korupsi Imigrasi Silmy Karim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Saat ini, baru delapan tersangka yang dijerat, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. “Tentunya terbuka kemungkinan (penetapan tersangka baru), berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh…

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Saat ini, baru delapan tersangka yang dijerat, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

“Tentunya terbuka kemungkinan (penetapan tersangka baru), berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya. Adapun saat ini penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara para pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/6/2026).

Budi mengatakan penyidik juga terus mendalami dugaan aliran uang dari biro jasa ke kantor imigrasi di sejumlah daerah hingga ke oknum di Kementerian Imipas. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

“Dari pemeriksaan para saksi didapat keterangan bahwa uang-uang yang disetorkan biro jasa di loket layanan kemudian dikumpulkan dan diduga untuk didistribusikan kembali kepada oknum-oknum di Ditjen Imigrasi. KPK masih akan terus mendalami,” tandas Budi.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan besaran uang klik yang diminta Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar kepada biro jasa bervariasi, mulai Rp 100.000 hingga Rp 2,5 juta. Dugaan setoran tersebut memperkuat alat bukti dalam perkara yang telah menjerat Silmy Karim.

“Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100.000 sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” beber Budi.

Budi menjelaskan, apabila biro jasa tidak membayar, proses pengajuan izin tinggal akan diperlambat dan dokumen tidak akan di-klik dalam aplikasi Imipas. Karena itu, biro jasa diduga harus memberikan uang klik agar pengajuan dokumen keimigrasian WNA diproses.

“Dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” jelas Budi.

Penyidik KPK juga menelusuri aliran uang klik untuk mengidentifikasi seluruh penerima dana tersebut. Penelusuran tidak hanya menyasar oknum di kantor imigrasi di Bali, tetapi juga pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.

“Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas,” ungkap dia.

“Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala,” pungkas Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas periode 2022-2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024, Silmy Karim (SK).
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
  5. Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Kasus ini diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga dana yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp 145,5 miliar, sementara Silmy diduga menerima jatah Rp 100 juta setiap pekan. (Candra)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports