JAKARTA — Teka-teki megakorupsi yang menyeret delapan mantan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) makin memanas. Kini, fokus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarah pada satu pertanyaan besar : Siapa sosok ‘kasir’ alias pengepul yang mengumpulkan dan membagikan uang haram tersebut?
Praktik lancung ini diduga kuat gurita bisnis gelap yang memanfaatkan biro jasa pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Wilayah Bali disebut-sebut menjadi ladang basah paling parah dalam pusaran kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan KPK, modus operandi para pelaku terbilang rapi. Untuk mengurus dokumen krusial seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP), para biro jasa “diperas” di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nominal Pungli : Beragam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per dokumen.
Total Estimasi Kerugian/Suap: Menyentuh angka fantastis, Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026.
Aliran Dana : Uang setoran dari loket pelayanan dikumpulkan oleh seseorang sebelum didistribusikan ke kantong para pejabat tinggi.
“Dari pemeriksaan para saksi, didapat keterangan bahwa uang-uang yang disetorkan biro jasa di loket layanan kemudian dikumpulkan dan diduga untuk didistribusikan kembali kepada oknum-oknum di Ditjen Imigrasi. KPK masih akan terus mendalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
KPK kini tengah menelisik apakah aktor intelektual di balik pengumpulan dana ini merupakan salah satu dari 8 orang yang sudah ditersangkakan, ataukah ada “pemain baru” yang belum tersentuh.
Jika terbukti ada aktor lain di luar delapan tersangka saat ini, KPK memastikan tidak akan segan-segan menyeretnya ke tahanan.
“Tentunya terbuka kemungkinan (tersangka baru), berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya. Adapun saat ini penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara para pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” tegas Budi.
Sejauh ini, KPK telah membongkar keterlibatan gurita jabatan dari level staf hingga posisi elite kementerian. Berikut adalah daftar 8 tersangka dalam pusaran kasus ini:
| Nama Tersangka | Jabatan / Mantan Jabatan |
| Silmy Karim | Mantan Wamen Imipas / Mantan Dirjen Imigrasi |
| Saffar Muhammad Godam | Direktur Jenderal Imigrasi (Periode 2024-2025) |
| Jaya Saputra | Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat |
| Ronald Arman Abdullah | Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat |
| Tessar Bayu Setyaji | Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian |
| Bagus Bramantyo | Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian |
| Juniadi Sri Priambudi | Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) |
| Gusti Benardiansyah | Staf Subdirektorat Izin Tinggal |
Satu nama yang paling disorot adalah mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Berdasarkan data penyidikan, Silmy diduga sudah menikmati kue haram ini sejak dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023.
Tak tanggung-tanggung, Silmy disebut-sebut menerima jatah “uang setoran” rutin senilai Rp100 juta setiap pekannya.
Kini, publik menunggu keberanian KPK untuk mengungkap siapa eksekutor lapangan yang menjadi jembatan penghubung aliran dana ratusan miliar tersebut ke meja para petinggi imigrasi. (f/red)















