Kepulauan Sula – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula resmi menahan dua mantan pejabat Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AMLA, yang merupakan mantan Kepala Desa Lekokadai, serta WSP yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Lekokadai.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni hingga 16 Juli 2026.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Sesuai petunjuk jaksa, tahap II rencananya akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau Kejaksaan Negeri Ternate,” ujar AKP Wawan, Senin, 29 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Lekokadai. Modus yang diduga dilakukan para tersangka yakni pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pembuatan nota belanja serta kuitansi palsu yang seolah-olah menunjukkan bahwa seluruh belanja telah sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.688.801.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
“Proses hukum akan terus berjalan sampai tahap persidangan,” tegas AKP Wawan. (Candra)















