Polda Sultra Terapkan Pasal TPPU, Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Senilai Rp7 Miliar

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerapkan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup (TRG) yang mencapai Rp7 miliar. Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU ini merupakan komitmen penyidik untuk…

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerapkan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup (TRG) yang mencapai Rp7 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU ini merupakan komitmen penyidik untuk memaksimalkan penelusuran aset (asset tracing). Langkah ini diambil demi memulihkan kerugian materiil yang dialami oleh para korban.

“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 orang jemaah calon umrah, dan total kerugian berkisar Rp7 miliar,” ujar Wisnu Wibowo saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Jumat (26/6/2026).

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu :

IGM, selaku Kepala Cabang travel umrah PT TRG.

AN, selaku Manajer PT TRG.

Selain dijerat pasal penipuan dan penggelapan, kedua tersangka kini harus menghadapi dakwaan pencucian uang. Wisnu menjelaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan otoritas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset tersembunyi milik para tersangka yang bersumber dari tindak pidana tersebut.

Saat ini, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36 di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari sebagai salah satu barang bukti TPPU.

“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” tambah Wisnu.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap perkara ini.

“Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya yang belum memiliki pengalaman melaksanakan ibadah ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” tutur Lalan Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah. Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini dibentuk sebagai langkah nyata untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah maupun haji, sekaligus menindak tegas praktik ilegal serta kasus penipuan oleh oknum travel.

“Dalam penanganannya, penyidik menerapkan TPPU sebagai upaya agar penegakan hukum yang dilakukan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para korban,” terang Iis.

Di akhir konferensi pers, Iis mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran paket perjalanan umrah dan haji yang menjual harga murah di bawah standar, atau tawaran-tawaran lain yang mencurigakan. (f.a)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports