JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersial nantinya wajib membayar royalti. Langkah ini diambil karena Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah memperjuangkan masuknya karya jurnalistik sebagai salah satu objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta.
“Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersial, wajib mendapatkan izin dari pemegang haknya,” ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Melalui revisi ini, Menkum optimistis perlindungan terhadap karya jurnalistik akan semakin kuat sekaligus meminimalkan berbagai pelanggaran hak cipta yang kerap merugikan insan pers.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan doa agar proses legislasi ini berjalan lancar. “Kami berharap perjuangan memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta ini bisa berhasil,” tambahnya.
Urgensi penguatan regulasi ini salah satunya dipicu oleh maraknya pencurian konten media. Kasus nyata diungkapkan oleh Pemimpin Redaksi salah satu stasiun televisi, Abdul Gafur, yang mengeluhkan konten jurnalistik miliknya dicatut pihak lain demi keuntungan komersial tanpa izin.
Gafur menyatakan bahwa pihaknya telah membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini sedang diproses oleh kepolisian.
Menanggapi kasus tersebut, Menkum berharap regulasi baru ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang mengakomodasi kasus-kasus serupa di masa depan. Namun untuk saat ini, sembari menunggu RUU disahkan, Kemenkum berkomitmen membantu penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami siap memfasilitasi dengan menyediakan ahli dari Kemenkum apabila diperlukan untuk memberikan keterangan, baik dalam proses penyidikan di kepolisian maupun persidangan di pengadilan,” jelas Supratman.
RUU Hak Cipta sendiri telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 12 Maret 2026. Saat ini, rancangan aturan tersebut telah memasuki tahap pembahasan dan harmonisasi bersama pemerintah, dengan target rampung pada tahun ini.
Di sisi lain, Dewan Pers terus bergerak cepat mematangkan draf usulan terkait pengaturan karya jurnalistik dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini demi memperkuat ekosistem industri pers nasional.
Langkah konkret telah dilakukan Dewan Pers dengan menghimpun masukan melalui forum dengar pendapat (hearing) bersama berbagai konstituen pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa forum tersebut sangat krusial untuk memastikan perubahan regulasi ini adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Langkah ini merupakan upaya bersama untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers, terutama di tengah masifnya gempuran platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence),” pungkas Komaruddin. (fa)















