Jakarta – Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-499, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima kado istimewa. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) resmi menyerahkan 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah kepada Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa total nilai aset dari ratusan sertifikat ini mencapai Rp 22,2 triliun dengan cakupan luas lahan sekitar 85 hektare.
“Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, pas sama dengan usia Jakarta. Nilainya Rp 22,2 triliun untuk lahan kurang lebih 85 hektare,” ujar Pramono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Penyerahan kali ini merupakan tahap kedua dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengamankan 3.922 sertifikat tanah senilai Rp 102 triliun yang berhasil memecahkan rekor MURI.
Dengan tambahan terbaru ini, Pemprov DKI sukses membukukan total aset senilai Rp 124,2 triliun dari dua kali penyerahan sertifikat oleh ATR/BPN.
Mengapa Sertifikasi Ini Krusial?
Pramono menegaskan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Langkah ini menjadi strategi vital untuk :
Menjamin Kepastian Hukum : Memberikan dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah negara.
Melindungi Aset Daerah : Memperkuat posisi Pemprov DKI dari ancaman sengketa atau gugatan hukum oleh pihak lain yang kerap mengincar aset daerah.
Rincian Distribusi Sertifikat di Wilayah Jakarta
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, memaparkan sebaran wilayah penyerahan sertifikat hak pakai tersebut :
Jakarta Selatan (Tertinggi) : Menerima sertifikat terbanyak dengan 229 sertifikat mencakup luas 407.000 meter persegi.
Jakarta Timur (Terendah) : Menerima 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi.
Ossy menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai ini menjadi dasar resmi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola dan memanfaatkan aset secara sah selama lahan tersebut dipergunakan untuk kepentingan publik. (fa)















