Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium ‘aroma’ dugaan korupsi dari sejumlah aset milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK pun mulai menelusuri asal-usul aset tersebut.
Penelusuran asal muasal sejumlah aset dimaksud dilakukan dalam pemeriksaan Silmy Karim (SK) yang digelar kemarin, Jumat (19/6/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memang menyita sejumlah aset saat menggeledah rumah Silmy di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Aset Silmy paling mencolok yang disita KPK yakni dua unit mobil Porsche, tiga unit Harley-Davidson dan satu unit motor sport.
Berdasarkan penelusuran, dua mobil Porsche, satu Harley-Davidson dan satu motor sport yang disita itu tidak tertera dalam Laporan Harta Kekayaan (LHK) Silmy Karim yang disampaikan ke KPK pada 14 Maret 2026.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Dari penggeledahan di rumah Silmy awal Juni lalu, penyidik KPK tak hanya menyita 2 mobil Porsche dan 4 moge. KPK juga menyita sejumlah motor Vespa, sepeda gunung, dan uang disita senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen.
Silmy Karim Terima ‘Jatah’ Rp100 Juta Tiap Pekan
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal untuk warga negara asing (WNA). Silmy diduga menerima jatah ‘preman’ Rp100 juta setiap pekan sejak menjabat Dirjen Imigrasi hingga Wamen Imipas.
Dugaan penerimaan jatah untuk Silmy itu tercium berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian didalami oleh KPK.
Di mana, dalam temuan PPATK disebutkan bahwa selama periode 2022-2026 para pihak di Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Silmy diangkat menjadi Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 saat jabatan Presiden RI diemban Joko Widodo (Jokowi). Setelah kursi Presiden RI diduduki Prabowo Subianto, Silmy diangkat menjadi Wamen Imipas, pada Oktober 2024. (Firman)















