3 ASN BPK Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Pengondisian Audit Muara Enim

KPK 3

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK RI di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Ketiga orang yang dipanggil itu adalah Etty Herawati, Kapus Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan BPK RI; Silvia Vivi Devianti, Kapus Analisis Kebijakan Pemeriksa Keuangan Negara; dan Binsar Karyanto, ASN BPK RI.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan,” sambung dia.

Adapun dari tiga orang tersebut adalah Etty Herawati dan Binsar Karyanto.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar disebut muncul untuk mengubah temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Perkara ini bermula saat pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis pemeriksaan BPK juga diduga dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit.

Untuk memenuhi kebutuhan fee tersebut, aliran dana dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim diduga terjadi. Dari uang yang terkumpul, sebagian disebut didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui dua klaster penyaluran di Jakarta dan Sumatera Selatan. (Firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *