JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Pendiri Gojek tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan Nadiem dilakukan secara sadar dan terorganisasi.
“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyayangkan tindakan Nadiem yang dinilai mencederai kepercayaan publik. Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan, bukan justru menyalahgunakan wewenang.
Hakim juga menyoroti latar belakang finansial Nadiem yang selama ini dikenal sebagai pengusaha sukses dan kaya raya.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” lanjut Hakim Purwanto. Perbuatan terdakwa pun dinilai bertolak belakang dengan komitmen nasional dalam memberantas korupsi.
Meski menerima hukuman berat, ada beberapa poin yang menyelamatkan Nadiem dari vonis maksimal. Majelis Hakim memaparkan sejumlah hal yang meringankan putusan, di antaranya:
Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Sikap sopan dan kooperatif yang ditunjukkan Nadiem sepanjang proses persidangan.
Rekam jejak dan kontribusi masa lalunya yang diakui sebagai tokoh inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
Di akhir pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fa/fz)















