Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan optimal meskipun sejumlah pejabat imigrasi tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Langkah ini dilakukan menyusul penetapan sejumlah tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan telah mengambil langkah cepat untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” ujar Hendarsam Marantoko, dikutip Senin (8/6/2026).
Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan pejabat yang sedang menjalani proses hukum dan langsung menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi posisi strategis yang kosong.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tidak terjadi hambatan dalam pelayanan maupun pengambilan keputusan administratif di lingkungan keimigrasian.
“Kami telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan,” tandas Hendarsam.
Ditjen Imigrasi juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait potensi terganggunya pelayanan publik akibat kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.
Hendarsam menegaskan seluruh layanan keimigrasian, baik berbasis digital maupun tatap muka, tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” jelas Hendarsam.
Sebagai bentuk penguatan internal, Ditjen Imigrasi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengawasan yang berlaku.
Hendarsam menginstruksikan seluruh jajaran untuk memastikan proses penerbitan visa dan izin tinggal dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dalam aturan tersebut, pemegang visa tinggal terbatas dapat langsung memperoleh izin tinggal terbatas elektronik (e-ITAS) setelah memasuki wilayah Indonesia dan menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Sementara itu, permohonan izin tinggal melalui mekanisme alih status mewajibkan WNA melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili.
Setelah proses tersebut selesai, penerbitan ITAS di kantor imigrasi membutuhkan waktu 3 hari kerja. Jika memerlukan persetujuan Ditjen Imigrasi, proses penyelesaian memerlukan waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah 3 hari kerja setelah pengambilan foto.
“Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hendarsam.
Sebagai langkah pencegahan, Ditjen Imigrasi berkomitmen meningkatkan sistem digital dalam penerbitan izin tinggal agar proses pelayanan lebih transparan dan mudah dipantau.
Selain itu, Imigrasi akan meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan WNA untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur resmi dan standar waktu pelayanan sesuai standard operating procedure (SOP).
Hendarsam juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian.
“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap warga negara asing selama periode 2022-2026.
Salah satu tersangka adalah mantan Wamen Imipas sekaligus eks Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, yang diduga menerima jatah Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan terhadap WNA.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan ilegal mencapai Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. (Anda)















