Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (26/5/2026), penyidik menjadwalkan dua saksi yang dipanggil. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami dari kedua saksi tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA.
Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan menyeret sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan hingga pihak swasta, yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi serta mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo.
Lembaga antirasuah juga masih menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain yang disebut dalam proses persidangan maupun pemeriksaan saksi.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat. (Candra)















