Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam beberapa proyek di Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ketiga orang tersebut adalah mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro; Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Riono Suprapto; dan AS selaku PPK.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan tersangka Dwi Purwanto melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangan terhadap beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian PU. Proyek tersebut dijalankan oleh beberapa BUMN Karya.
“Tersangka DP adalah melakukan pemerasan atau menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar rupiah dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek,” jelas Dapot dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Dapot menjelaskan untuk tersangka Riono Suprapto dan AS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PU. Keduanya melakukan rekayasa beberapa proyek fiktif.
“Peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ungkap Dapot.
Dari kasus ini, kata Dapot, penyidik telah menyita dua unit mobil dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dari para tersangka. Namun, belum dilakukan penghitungan jumlah dari uang tunai yang disita tersebut.
Dia menyebut sejumlah bukti-bukti dan permintaan keterangan pihak yang keterlibatan serta saksi dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta telah dilakukan. Saat ini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka.
“Penyidik juga masih melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Dapot.
Untuk tersangka DP dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 Ayat (2) atau Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan terhadap RS dan AS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tiga orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari ke depan,” ujar dia. (Anda)















