Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan langkah pemanggilan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Langkah tersebut terkait namanya disebut dalam persidangan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih mempelajari seluruh fakta persidangan dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan. “Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di Banten, Rabu, 21 Mei 2026.
Menurutnya, proses persidangan terhadap pihak penerima suap saat ini masih berjalan. Karena itu, KPK memilih menunggu hasil pengolahan informasi oleh tim penindakan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan. Di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan Djaka Budi dipanggil penyidik, Setyo kembali menegaskan KPK belum ingin mengambil kesimpulan terlalu cepat. Ia menyebut seluruh informasi yang berkembang masih akan dikaji lebih lanjut.
“Jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang. Kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun pemeriksaan di penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Djaka Budi muncul dalam sidang dugaan suap importasi barang dengan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field. Fakta itu terungkap saat JPU memeriksa Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan (Ocoy).
“Izin majelis berarti sesuai dengan data barang bukti kami yang kami sita dari Bluray. Satu itu yang dimaksud adalah Dirjen Bea Cukai Pak Djaka, yang kedua adalah Sales 2, itu adalah Rizal, Direktur Penindakan,” ujar jaksa di PN Tipikor, Rabu 20 Mei 2026.
“Sesuai dengan data yang kami punya, kalau kode itu yang dimaksud. Dengan sarannya Pak Ocoy itu, yang dua itu gimana? Tetap yang ke Pak Ocoy amplopnya?” ujar Jaksa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Orlando mengaku menerima amplop cokelat bertuliskan kode angka dari John Field. Amplop itu juga dari seorang perempuan bernama Sri Pangastuti alias Tuti.
Jaksa menjelaskan berdasarkan barang bukti yang disita, amplop bernomor satu ditujukan kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Sementara amplop bernomor dua disebut untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
Orlando mengonfirmasi amplop tersebut sempat berada dalam penguasaannya untuk diteruskan kepada pihak terkait. “Iya saya pegang Pak, terus, maaf, sama punya saya Pak,” kata Orlando.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu merespone dugaan korupsi yang menyeret Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut. Kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 7 Mei 2026.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai terdakwa. Mereka, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Ketiganya didakwa memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dipermudah. Penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.
Jaksa mengungkapkan total suap yang diberikan mencapai Rp63,1 miliar. Terdiri dari uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.
Para terdakwa diduga memberikan hiburan, jam tangan Tag Heuer, dan mobil Mazda CX-5 kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Menurut jaksa, seluruh pemberian dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026. (Anda)















