Denpasar- Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penelusuran lebih dalam kasus pemerasan WNA pada Ditjen Imigrasi, Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Penyidik membawa sejumlah koper yang berisi dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Denpasar, Jumat sore, membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak siang hari tersebut. “Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” katanya.
Menurut Budi, penggeledahan itu merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai barang bukti maupun pihak yang diperiksa penyidik, Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung.
“Kegiatan geledah masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya,” katanya.
Kasus ini berawal terungkap Via Operasi Tangkap Tangan atau OTT Pada tanggal 2-3 Juni 2026 dikantor imigrasi kelas 1 khusus non TPI Jakarta Barat serta tokoh Sentral Wakil Menteri Silmy Karim membuka mata masyarakat betapa dahsyatnya oknum-oknum ditjen imigrasi dan jajarannya telah melakukan pemerasan atas nama sulitnya pembuatan izin Tinggal warga negara asing yang berupa Izin tinggal Tetap dan Terbatas (KITAS dan KITAP, dari Operasi ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 17 orang terdiri atas delapan ASN dan sembilan pihak swasta, info didapat; Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang di proses mudah dan digunakan untuk otorisasi tertentu, terkait dengan izin tinggal WNA, sebab hanya pihak tertentu yang bisa menitorisasi izin tersebut.(Red)















