Mantan Pimpinan KPK Yakin Kejagung Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Bos Tambang Aseng

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Dalam kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha tambang bernama Sudianto alias Aseng. Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai…

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha tambang bernama Sudianto alias Aseng.

Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai penanganan perkara tambang ilegal tidak mungkin berhenti pada satu tersangka, terutama apabila kasus tersebut berkaitan dengan perizinan.

“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut, Kamis, 28 Mei 2026. Menurut Saut, strategi aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat.

“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.

Kata dia, sebenarnya praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin bukan hal baru dalam industri pertambangan. “Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” jelas dia.

Untuk itu, Saut menegaskan harusnya aparat penegak hukum juga menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tambang hingga tuntas. Bahkan, jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait harus diusut tuntas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau dilihat kasus ini yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?,” tegasnya.

Tahun 2016, Saut menjelaskan kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga penyidik perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan. “Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ungkapnya.

Untuk itu, Saut meyakini perkara Aseng masih berpotensi berkembang ke tersangka lain apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak yang memberi ruang terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Saya meyakini pasti bisa ditingkatkan ke pihak lain, baik pemda, sesuai dengan daerahnya,” kata Saut.

Saut menekankan pelaku tambang ilegal harus dimintai pertanggungjawabannya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut.

Oleh karenanya, ia berharap penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mengembangkan perkara hingga pihak yang diduga memberikan kesempatan terjadinya pelanggaran hukum. “Jaksa pasti gampang melihatnya, kalau izin pasti ada suap, siapa memberi dan siapa menerima. Yang jelas, tambang itu ilegal dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau jaksa cerdik, pasti mengembangkan ke tersangka lain yang memberikan kesempatan kepada pebisnis untuk melakukan pelanggaran,” tegas Saut.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman memastikan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia akan mengikuti dan mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng di Kejaksaan Agung. “Komjak memonitor perkara tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya,” kata Nurokhman. Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan tersangka Sudianto pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016, tanggal 7 April 2016. Pada 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) seluas lokasi 4.084 hektar sesuai SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018, tanggal 12 Desember 2018. Perolehan IUP ini tanpa didahului due diligence yang sah, dan diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP. (Wilson)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports