Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara Rp2,2 Triliun di Bali

Badung – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Aset milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diduga dikuasai pihak swasta secara ilegal sejak 2014 hingga saat ini. Perkara tersebut disampaikan Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto dalam konferensi pers di Ungasan, Kuta Selatan, Bali, Kamis (17/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Pol. Indra didampingi Penyidik Utama Tk. 2 Kortastipidkor Brigjen Pol. Mulya Hakim Solichin, Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Kasubdit 2 Dittindak Kortastipidkor Kombes Pol. Muhammad Riffai, serta Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi yang mewakili Kabid Humas Polda Bali.

Indra menjelaskan, penyidikan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Tanah yang menjadi objek perkara semula tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali. Sertifikat tersebut kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT MSD. Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa kewajiban perusahaan untuk menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan.

Kondisi tersebut menyebabkan proses ruislag diduga tidak pernah tuntas. Meski demikian, sejak 2014 PT MSD diduga telah menguasai secara fisik lahan tersebut dengan memasang pagar, papan pengumuman, serta mendirikan pos jaga. Akibatnya, negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam proses gugatan perdata untuk membentuk seolah-olah proses ruislag telah selesai. Selain itu, Kortastipidkor Polri mengusut dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN, termasuk tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara.

Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai aset tanah tersebut untuk periode 2014-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Sementara itu, berdasarkan penilaian kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahan tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp4,8 triliun. Adapun penghitungan final nilai kerugian keuangan negara masih dilakukan bersama BPK RI hingga periode 2026.

Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik Kortastipidkor Polri juga melakukan sejumlah tindakan penyidikan di lokasi tanah yang menjadi objek perkara.

Penyidik memasang plang penyitaan di lahan tersebut sebagai bagian dari upaya mengamankan barang bukti, mencegah perubahan penguasaan atas objek perkara, sekaligus mendukung proses pemulihan aset negara (asset recovery).

Selain itu, penyidik telah memeriksa sembilan saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse terkait keberadaan menara telekomunikasi di lokasi.

Kortastipidkor Polri juga meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi dalam perkara tersebut.

Indra menegaskan, perkara ini disidik berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka akan disesuaikan dengan kecukupan alat bukti melalui gelar perkara,” ujar Indra.

Ia menegaskan Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara,” tegasnya.

Kortastipidkor Polri juga mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki dokumen atau informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik atau kepolisian terdekat.

“Setiap informasi akan diverifikasi dan diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra. (Firman)

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *