Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd diduga menjadi pihak yang menampung uang miliaran rupiah yang dikumpulkan dari sejumlah pihak terkait pengurusan layanan pertanahan. Ia juga disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut dugaan penerimaan tersebut di antaranya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
Perusahaan itu diduga memberikan ‘uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW) atau pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto sebesar Rp8 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Arif kemudian diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron dan berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Adapun uang yang dikumpulkan Arif tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada Fahd.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Taufik.
KPK masih mendalami asal-usul dan aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan maupun penyerahannya.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Komisi antirasuah kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Ganda)













