KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

KPK 2

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi bukti terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 uang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bukti itu dikantongi dari proses penyidikan yang sudah berjalan sebelum persidangan digelar. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga sudah melakukan penghitungan kerugian negara.

“Ada unsur juga kerugian negara dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan,” kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

“Terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” tambah dia.

Taufik juga menegaskan dugaan adanya kerugian keuangan negara itu sudah diverifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteruskan ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Taufik menyebut kerugian negara ini muncul karena pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi tidak sesuai aturan. Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) disebut mendapat jatah lebih karena diduga memberi fee kepada pihak Kemenag dan mereka bebas melakukan jual beli.

“Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara. Tapi karena Kemenag ngaturnya melawan hukum, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tapi langsung yang punya uang. Kan dapat keuntungan ini PIHK,” tegasnya.

Tak sampai di situ, banyak jamaah haji reguler kemudian gagal berangkat akibat jatah kuota 20.000 itu tak tepat sasaran. Sebab, PIHK justru memberangkatkan jamaah khusus yang harusnya tetap mengantri.

“Nah, keuntungan itu, karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara sehingga dibilang illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah,” jelas Taufik.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menantang KPK membuktikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dari perkara yang menjeratnya.

Dia mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan JPU KPK serta uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.

“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak 271.500 dolar Amerika Serikat. Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus.

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Akibat perbuatannya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar atau Rp 622.090.207.166,41 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *