Kejagung Lelang Aset Korupsi hingga Rp289,3 Miliar

Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi menggelar lelang barang rampasan negara secara serentak di seluruh Indonesia.

Ribuan objek hasil rampasan perkara tindak pidana dilelang dalam agenda berskala nasional tersebut. Lelang barang rampasan Kejagung 2026 ini digelar bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81.

Seluruh objek yang dilelang berasal dari barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah.

Nilai limit lelang barang rampasan Kejagung sangat beragam. Harganya mulai dari sebuah ponsel dengan nilai limit hanya Rp3.000 hingga aset properti berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan dengan nilai limit mencapai Rp9,11 miliar.

Lelang Barang Rampasan Digelar di 365 Kejari

Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang nasional tersebut digelar secara maraton selama lima hari kerja.

Lelang berlangsung mulai Senin, 10 Agustus hingga Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Patris, pelaksanaan kali ini menjadi salah satu agenda lelang barang rampasan dengan cakupan satuan kerja terluas dalam sejarah Kejaksaan RI. Sebanyak 365 Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai provinsi dilibatkan dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut.

“Dari akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp 289,3 miliar,” papar Patris kepada awak media, Senin, 10 Agustus 2026.

Dengan nilai limit mencapai Rp289,3 miliar, lelang tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pemulihan aset sekaligus mengembalikan hasil rampasan perkara kepada negara.

Jenis barang yang dilelang juga sangat beragam. Mulai dari barang elektronik dengan nilai relatif kecil hingga aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah.

Kejaksaan Agung menilai perbedaan nilai objek tersebut menunjukkan bahwa proses pemulihan aset dilakukan terhadap seluruh barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan untuk dilelang.

Setiap hasil lelang nantinya akan dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil Lelang Barang Rampasan Masuk Kas Negara

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga menekankan aspek transparansi hasil lelang barang rampasan negara.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun keraguan publik terhadap pengelolaan barang sitaan, BPA menerapkan mekanisme pengawasan terhadap seluruh proses lelang.

Dana yang diperoleh dari pemenang lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Patris bahkan meminta seluruh jajaran Kejari yang melaksanakan lelang di daerah untuk tidak ragu membuka informasi mengenai setoran hasil lelang kepada publik.

“Ini tugas kita untuk menjelaskan kepada mereka. Jika perlu, bukti setor itu dipampangkan di media sebagai bentuk transparansi kita kepada publik,” tegasnya.

Kejagung berharap publik dapat mengetahui secara jelas ke mana hasil lelang barang rampasan negara tersebut disetorkan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam mengelola barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana.

Dalam pelaksanaan lelang barang rampasan Kejagung 2026, Badan Pemulihan Aset bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai mekanisme dan memberikan kepastian administratif kepada peserta.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang juga diimbau tidak ragu untuk mendaftar melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.

Kejagung menyatakan objek yang dilelang telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang. Proses administrasi dan pengalihan kepemilikan juga disiapkan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan cakupan 365 Kejari dan nilai limit sekitar Rp289,3 miliar, pelaksanaan lelang serentak ini menjadi salah satu langkah besar Kejaksaan Agung dalam mempercepat pemulihan aset negara.

Bagi negara, setiap hasil lelang bukan sekadar nilai transaksi. Aset yang berhasil dilelang menjadi bagian dari upaya mengembalikan hak negara sekaligus memastikan barang rampasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan manfaat kembali bagi masyarakat. (Wilson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *