JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional jalur Indonesia-Libya. Dua orang tersangka, yakni Risnawati alias Ica dan Dede Yousoef alias DY, ditangkap usai menipu dan mengeksploitasi sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah merkrut dan memberangkatkan korban secara nonprosedural dengan iming-iming gaji menggiurkan.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dengan gaji Rp7 juta per bulan. Namun setibanya di jalan, rute mereka dibelokkan ke Libya. Di sana para korban justru mengalami eksploitasi berat, seperti tidak diberi upah, kekerasan, ancaman, penyitaan paspor, pembatasan kebebasan, hingga jam kerja tanpa istirahat,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari video viral seorang korban di Libya yang memohon bantuan Presiden RI untuk dipulangkan karena kerap mendapat siksaan dan tidak digaji.
“Dari video viral tersebut, kami melakukan pendalaman dan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang memperdagangkan WNI ke luar negeri secara ilegal. Laporan polisi resmi sudah terbit sejak 3 Juli 2024,” jelas Iman.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki pembagian peran yang rapi :
- Ica (Risnawati) : Bertindak sebagai pengendali utama perekrutan, berhubungan langsung dengan agen penyalur di Libya, serta mengelola dana operasional.
- DY (Dede Yousoef) : Bertindak sebagai perekrut di lapangan, menyediakan rumah penampungan, mengurus dokumen (pemeriksaan kesehatan, paspor, visa), hingga mengantar korban ke Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk menarik minat para korban, pelaku memberikan ‘uang jerat’ atau fee awal sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta kepada keluarga korban.
“Namun ironisnya, bagi korban yang berhasil melarikan diri dan pulang ke Indonesia, tersangka Ica justru mengancam akan memberangkatkan mereka kembali jika tidak membayar denda sebesar Rp50 juta,” tegas Iman.
Sejak periode Agustus 2023 hingga Mei 2026, jaringan ini mencatat sedikitnya 105 orang korban yang telah diberangkatkan ke Libya secara bertahap. Dari bisnis haram ini, Ica menerima dana operasional sebesar Rp25 juta per orang dari agen di Libya berinisial FH, dengan keuntungan bersih Rp3–5 juta per korban. Sementara DY mengantongi komisi Rp3 juta per korban.
“Hasil analisis rekening menemukan perputaran aliran dana transaksi kejahatan TPPO ini mencapai Rp1,7 miliar pada rekening tersangka DY, dan fantastisnya mencapai Rp9,9 miliar pada rekening tersangka Ica,” ungkap Kombes Iman.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta BP3MI terus melacak jaringan pelaku lain di Indonesia maupun di Libya, sekaligus menyiapkan langkah evakuasi untuk penjemputan para korban yang masih tertahan di luar negeri.(fa/fza)













