Geram Warga Diintimidasi, Yasonna Laoly Desak DPR Bentuk Panja Pinjol!

Yasonna Laoly

Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online (Pinjol) di DPR RI. Yasonna menilai maraknya praktik pinjol ilegal maupun legal yang merugikan masyarakat memerlukan evaluasi total. Evaluasi ini harus menyasar sisi regulasi maupun pengawasan di lapangan.

Yasonna menegaskan persoalan pinjol bukan lagi sekadar isu industri jasa keuangan biasa. Masalah ini sudah menyentuh aspek perlindungan konsumen, hak asasi manusia (HAM), hingga kepastian hukum warga negara.

“Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut tata kelola industri ini. Kami ingin mengevaluasi regulasi serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti tajam praktik penagihan kasar oleh para debt collector. Menurutnya, tindakan intimidasi lewat telepon, ancaman fisik, hingga penyebaran data pribadi ke kerabat korban sama sekali tidak boleh terjadi.

Yasonna juga mengingatkan dampak psikologis berat yang menyerang para korban pinjol. Tekanan batin akibat penagihan agresif ini sering kali membuat korban mengalami depresi berat.

Selain itu, Yasonna menilai tingginya suku bunga dan denda sepihak berpotensi menjebak masyarakat dalam lingkaran setan. Banyak nasabah akhirnya terpaksa menerapkan sistem gali lubang tutup lubang hingga berujung gagal bayar.

“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh berdiri di atas penderitaan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengecam dugaan penyalahgunaan data kontak peminjam oleh aplikasi pinjol. Aksi menyebarkan informasi utang kepada pihak ketiga secara sewenang-wenang jelas melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.

Di sisi lain, Yasonna mengakui industri pinjol digital ini berkembang sangat pesat di Indonesia. Nilai outstanding pembiayaan saat ini bahkan telah menembus angka Rp100 triliun dengan puluhan juta rekening aktif.

Oleh karena itu, pertumbuhan bisnis digital ini wajib sejalan dengan pengawasan ketat dari negara. Melalui Panja Pinjol, DPR berencana memanggil regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri fintech, hingga akademisi.

DPR akan mengevaluasi batas kewajaran bunga, aturan denda, mekanisme penagihan, hingga sistem keamanan data. Negara harus memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan tetap menghormati hak asasi manusia.(fa/fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *