JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat ke permukaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta resmi menahan seorang mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas dugaan menerima suap dan gratifikasi fantastis senilai Rp2 miliar.
Langkah tegas kejaksaan tidak berhenti pada penahanan tersangka. Dalam proses penggeledahan dan penyidikan mendalam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset mewah yang diduga kuat sebagai hasil dari “uang haram” tersebut.
Mobil Mewah dan Gepokan Dolar Disita
Pihak Kejati DK Jakarta bergerak cepat dengan menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, di antaranya:
Unit Mobil Mewah (diduga hasil pencucian uang).
Gepokan Uang Tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD).
Dokumen Krusial serta berbagai barang bukti elektronik lainnya yang memperkuat dugaan rasuah ini.
Penyidikan Masih Bergulir : Siap-Siap Ada Tersangka Baru?
Kasus ini tampaknya baru puncak dari gunung es. Kepala Seksi Penyidikan, Dapot Dariarma, menegaskan bahwa timnya saat ini tengah tancap gas untuk membongkar pusaran kasus ini hingga ke akarnya.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka,” ujar Dapot.
Tak hanya memeriksa saksi-saksi dan ahli keuangan, kejaksaan juga sedang gencar melakukan asset tracing (pelacakan aset). Target utamanya jelas: memburu seluruh harta kekayaan hasil korupsi demi memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Apakah akan ada nama besar lain yang ikut terseret? Kita kawal terus perkembangannya.















